JAKARTA, iNews.id - Persoalan krisisnya pasokan batu bara PT PLN (Persero) berakibat fatal bagi direksi PLN. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak mematuhi aturan pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri terkait Domestic Market Obligation (DMO).
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara hari ini, Kamis (6/1/2022). Jokowi juga mengatakan, bahwa penacbutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
"hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," papar Jokowi, Kamis (6/1/2022).
Jokowi juga mengatakan, pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemerataan, trasnparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan dan ketidakadilan serta kerusakan alam.
"Izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukan dan peraturan kita cabut," tandasnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait