Temuan Jasad di Lorong Lift Bandara Kualanamu, Ombudsman: SDM Tidak Kompeten

Ahmad Ridwan Nasution
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar (Foto: iNews.id)

KUALANAMU, iNewsMedan.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengatakan ada pelanggaran UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Jaminan Pelayanan Publik terkait kasus penemuan mayat wanita di lorong lift Bandara Kualanamu, Medan.

Hal ini disampaikan usai melakukan pemeriksaan pada PT Angkasa Pura Aviasi (APA), anak perusahaan PT Angkasa Pura II selaku otoritas bandara. 

Ombudsman juga menilai sumber daya manusia (SDM) di bandara tidak kompeten. Hal ini terlihat dari respon laporan kehilangan dan proses pencarian korban yang dinilai tidak professional.



Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network