Ini Syarat Utama Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR

Riyan Rizky
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Pendaftaran calon anggota legislatif mulai dari DPR, DPRD dan DPD dibuka pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menegaskan bakal calon anggota yang akan didaftarkan harus memiliki Surat Keputusan (SK) persetujuan dari masing-masing partai politik.

“Bahwa daftar nama calon anggota DPR, provinsi dan kabupaten/kota itu harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat parpol,” kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023). 



Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network