MEDAN, iNewsMedan.id- AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani pemeriksaan di Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Kamis (27/4/2023). Pemeriksaan berkaitan dengan perbuatan perwira menengah Polda Sumut itu yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Saat diboyong ke gedung Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat mengenakan kaos hijau lengan panjang. Dia dikawal personel Bidang Propam dari gedung Dit Tahti Polda Sumut.
"Sabar dulu ya rekan-rekan media, nanti akan disampaikan," ujar personel Dit Reskrimum Polda Sumut kepada awak media.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) ditahan Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) karena membiarkan anaknya AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"AKBP AH terbukti melakukan pembiaran menyaksikan anaknya melakukan penganiayaan. Dia dikenakan Pasal 13 Perpol tentang kode etik setelah diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ujar Kabid Propam Pold Sumut, Kombes Pol Dudung.
Editor : Ismail
Artikel Terkait