Usai penganiayaan itu, korban ditemani keluarganya membuat laporan ke polisi. Berdasarkan laporan itu, Polda Sumut menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung menahan.
"Saudara AH ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023).
Polda Sumut juga mengamankan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut.
"Upaya paksa yang kita lakukan adalah penangkapan, dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Sumaryono.
Editor : Chris
Artikel Terkait