Bagi pihak keluarga yang ingin berkunjung harus mematuhi sejumlah aturan yang dibuat KPK. Di antaranya, harus melakukan pendaftaran lebih dulu ke petugas rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku.
Kemudian, yang diizinkan untuk mengunjungi tahanan KPK hanya keluarga inti, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan. Setiap tahanan juga hanya diperbolehkan menerima maksimal tiga pengunjung.
"Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," kata Ali.
"Terakhir, tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya," tuturnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait