MEDAN, iNewsMedan.id - Sebagai Instansi penyelenggaran pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan senantiasa memberikan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat. Untuk mewujudkan pelayanan yang sangat baik tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berinovasi dalam memudahkan masyarakat untuk kepengurusan paspor.
Salah satu inovasi layanan yang diterapkan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan adalah I-MED LARASATI atau Imigrasi Medan Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati.
Inovasi layanan I-MED LARASATI memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kesulitan mengunjungi kantor imigrasi dikarenakan masih dalam perawatan di rumah sakit dan tidak dapat meninggalkan fasilitas medisnya untuk melakukan pengurusan paspor.
Dengan menyediakan layanan I-MED LARASATI ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dapat memastikan bahwa orang yang sakit memiliki akses terhadap paspor saat mereka membutukannya, tanpa harus meninggalkan fasilitas kesehatan.
Untuk mendapatkan Layanan I-MED LARASATI ini, perwakilan keluarga pasien harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan permohonan pembuatan paspor yang dilakukan di luar kantor imigrasi yaitu di rumah sakit.
Selain surat permohonan, dokumen yang wajib dilampirkan adalah dokumen persyaratan permohonan paspor sesuai dengan peraturan.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sah, petugas imigrasi akan mengunjungi rumah sakit tersebut bersama dengan mobile unit yang digunakan untuk pengambilan data biometrik maupun foto.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait