PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Ketua DPW PAN Sumut, Ahmad Fauzan resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP L Sihaloho, Jumat (7/4/2023) siang.
"Benar, sudah jadi tersangka (Ahmad Fauzan)," sebutnya.
Sihaloho menambahkan, Ahmad Fauzan ditetapkan sebagai tersangka lewat hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Sidimpuan pada 6 April 2023. Di mana, penetapan ini merupakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, yang telah dilaksanakan dan penetapan tersangka sudah kami buat," ujarnya.
Senada dengan itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, juga menetapkan tiga orang rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh. Namun, identitas ketiganya masih dirahasiakan.
"Sudah tersangka (Ahmad Fauzan), bersama ada 3 orang lainnya," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, Jumat (7/4/2023).
Maria juga menuturkan bahwa pihak kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Fauzan cs pada pekan depan.
"Minggu depan dijadwalkan," tutupnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Sumut, Ahmad Fauzan diduga melakukan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh pada 17 Februari 2023 lalu. Pada saat kejadian, Fauzan Daulay tengah menghadiri Musyawarah Wilayah ke-13 Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, Riduwan pun membuat laporan ke Mako Polres Padang Sidimpuan.
Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023.
Di mana, sebanyak empat orang dilaporkan. Salah satunya, anggota DPRD Sumut bernama Ahmad Fauzan Daulay.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait