JAKARTA, iNewsMedan.id - Ada beberapa aturan dan sanksi yang beragam untuk menjerat importir pakaian bekas di Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang, usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (6/4/2023).
Aturan pertama yang bisa menjerat importir pakaian bekas adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 47 UU perdagangan disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 111 UU.
"Itu ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," jelasnya.
Di samping itu, penjualan barang bekas juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya hampir sama dengan UU Perdagangan, yakni pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait