Dua Komisioner Komisi Informasi Sumut Diduga Langgar Kode Etik

Kharisma
Dua Komisioner Komisi Informasi Sumut Diduga Langgar Kode Etik. (Foto: Istimewa)

Atas laporan tersebut, Anggia meminta agar segera dibentuk Majelis Etik yang berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016. 

"Saya sangat berharap Majelis Etik nantinya dapat membuktikan laporan ini dan mengeluarkan hasil rekomendasi yang bijak kepada Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara," ucapnya.

Anggia menambahkan, untuk menghindari perselingkuhan ini, Anggia juga sudah meminta agar suaminya mengundurkan diri dari KI Sumut pada Februari 2023. Keduanya adalah pejabat publik yang harusnya menjaga amanah dari masyarakat. 

"Hal ini juga saya lakukan untuk menjaga nama baik KI Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga yang mengemban amanah publik untuk keterbukaan informasi," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Informasi ( KI ) Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan pihaknya telah mengundang pelapor dalam hal ini Anggia untuk mempertanyakan masalah itu. 

"Kami belum membentuk majelis etik. Kami hanya minta penjelasan saudara Anggi apakah benar surat laporan itu. Ini masih tertutup sebenarnya. Langkah berikutnya akan memanggil lagi pelapor karena belum diperiksa secara resmi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Dedy Ardiansyah mengaku sejauh ini belum pernah menangani masalah dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami belum punya pengalaman menangani masalah etik. Kami akan mempelajari dulu peraturan KI dalam menangani masalah ini, tapi proses akan kami lakukan," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network