Akmal menjelaskan, Kemendagri bersama Kementerian PANRB berupaya sesega mungkin memberikan pertimbangan teknis bagi daerah yang belum menerimanya. Pertimbangan itu akan diberikan paling lambat Jumat pagi tadi. Dengan begitu kata Akmal, Pemda masih dapat melantik para pejabat yang terdampak penyetaraan jabatan secara tepat waktu.
"Seluruh daerah agar menyiapkan pelantikan jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi Pemda. Kami segera menyampaikan pertimbangan dan persetujuan tersebut dengan memanfaatkan media teknologi informasi," tuturnya.
Akmal memberikan apresiasi kepada daerah, yang telah menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi tersebut hingga tuntas.
Namun, bagi daerah yang belum menindaklanjutinya, Kemendagri akan melakukan upaya pembinaan. Termasuk opsi terakhir, yakni memberikan punishment secara terukur dengan mempertimbangkan tantangan dan kondisi di masing-masing daerah. Namun demikian, Akmal mengaku tak mengharapkan pemberian punishment itu akan terjadi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait