Langgar Syariat Islam, Pasangan Non Muhrim di Aceh Terima 22 Kali Hukuman Cambuk

Antara
Eksekusi cambuk terhadap pelaku jarimah ikhtilat atau perzinaan, di Banda Aceh, Senin (20/3/2023). (Foto : Antara)

BANDA ACEH, iNewsMedan.id - Pasangan non muhrim di Banda Aceh menerima hukuman cambuk di depan umum atas kasus jarimah ikhtilat atau perzinaan. Hukuman cambuk ini dilaksanakan oleh Kejari Kota Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).

Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati mengatakan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh.

Kedua pelaku berinisial HN (laki-laki) dan EF (perempuan). Mereka masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 22 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga kali (3 bulan).

“Masing-masing terdakwa mendapat hukuman sebanyak 25 kali cambuk dan dipotong masa tahanan tiga kali cambukan,” ujar Isnawati.

Dia menyebutkan kasus pasangan bukan muhrim itu terjadi pada 31 Desember 2022 di Gampong (Desa) Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

"Kasusnya berawal dari penggerebekan yang dilakukan istri HE. Kemudian diserahkan kepada petugas Satpol PP/WH untuk selanjutnya diproses hukum,” ujar Isnawati.

Dengan hukuman cambuk tersebut, dirinya berharap pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh bisa berkurang. Hukuman cambuk ini juga diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh lainnya.

“Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam," ucapnya. 

Artikel ini telah terbit di halaman iNewsAceh.id dengan judul 2 Pelaku Perzinaan di Banda Aceh Dihukum Cambuk di Depan Umum

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network