Zaka menerangkan, warga merasa kecewa karen pemerintah tidak melakukan tindak lanjut atas kasus.
Bahkan, ia mengatakan akan ada aksi demo lanjutan hingga tembok tersebut runtuh.
"Kalau tidak ada tindak lanjut dari pemerintah. Kami selaku warga yang pertama pasti sangat kecewa. Kami akan melakukan aksi-aksi lainnya sehingga tembok itu runtuh," katanya.
Sebagaimana diketahui, persoalan ini muncul setelah pensiunan TNI berpangkat kolonel membangun tembok di Jalan Setia Budi Pasar 1, Gang Adil, Medan Selayang, Kota Medan.
Sang oknum pensiunan berpangkat Kolonel berinisial HS mengklaim akses jalan tersebut merupakan tanah warisannya.
Padahal, tanah yang diklaim HS, sang oknum pensiunan TNI berpangkat Kolonel itu merupakan jalan umum.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Raja Dhina Hafdelina mengatakan, Gang Adil tersebut sudah tercatat dalam peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan tahun 2015-2035.
Hal senada juga disampaiakan Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan.
Kata Willy, jalan itu sudah masuk ke dalam RDTR, maka dipastikan itu merupakan jalan umum.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait
