Kemendagri Instruksi Aktifkan Kembali Bupati Palas TSO, Edy Rahmayadi : Semua Ada Aturan !

Ismail
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi merespon adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memerintahkan agar mengaktifkan kembali Bupati Non-aktif Ali Sutan Harahap (TSO) memimpin Kabupaten Padang Lawas (Palas). (Ist)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaktipkan kembali Ali Sutan Harahap (TSO) menjadi Bupati Padang Lawas (Palas). Hal ini berdasarkan surat bernomor : 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Dalam surat itu, Mendagri menjelaskan alasan pengaktifan kembali TSO menjadi Bupati Palas yang sebelumnya dinon-aktifkan karena berhalangan (Sakit). Namun hasil pemeriksaan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo TSO dinyatakan sehat.

Gubsu Edy juga diminta agar segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemkab Palas serta melaporkan pelaksanaanya kepada Mendagri.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network