Unit Reskrim Polsek Batang Angkola, juga melaksanakan olah tempat kejadian perkara awal dengan memasang garis polisi. Petugas juga mengamankan barang bukti sebuah batu dan sebatang kayu panjang kurang lebih 1 meter
Menurut Raden, isu dukun santet ini berawal saat upaya penutupan parit yang dilakukan oleh istri korban pada Desember 2022. Saat itu istri korban tak terima lantaran aliran air mengalir ke pekarangan rumah mereka. Parit itu merupakan aliran air milik salah satu warga yakni AH.
Kemudian, anak dari AH yaitu RH sempat bertemu dengan istri korban yang baru pulang dari kebun. RH saat itu mengajak istri korban untuk pulang bersama dan memboncengnya menggunakan sepeda motor. Lalu, sore harinya RH yang membonceng istri korban jatuh sakit. RH mengeluarkan darah dari hidung serta telinga dan berobat ke puskesmas
"Setelahnya AH mengatakan kalau anaknya telah diguna-guna oleh AN," tandas Raden.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait