DELISERDANG, iNewsMedan.id- Seorang remaja di Deliserdang berinisial AP (17) tega membunuh dan mencabuli anak balita tetangganya. Aksi keji ini dilakukan pelaku usai menonton film porno.
Aksi biadab tersebut terungkap saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Batang Kuis karena hingga Sabtu (18/2/2023) sore hari tidak pulang. Korban yang masih berusia 4 tahun itu awalnya jajan di warung sebelah rumahnya.
Namun akhirya korban ditemukan tidak bernyawa pada Selasa (21/2/2023) pukul 06.30 WIB di belakang rumah pelaku. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka AP.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengungkapkan pelaku tega membunuh dan mencabuli balita itu bermula saat dia menonton film porno dari handphonenya saat berada di kamar.
Pelaku turun dari kamarnya dan melihat korban berinisial SA (4) sedang bermain di depan rumah pelaku. Pelaku memanggil korban yang langsung datang kepadanya.
Pelaku yang diketahui telah putus sekolah ini lalu menggendong korban ke kamarnya. Selanjutnya pelaku melakukan pencabulan dan mencekik korban hingga pingsan.
"Namun beberapa saat kemudian korban tersadar dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mencekik korban dengan dengan celana training panjang hingga akhirnya korban meninggal dunia," katanya.
Meski sudah dalam kondisi tak bernyawa, pelaku masih mencabuli terhadap korban. Setelah itu, pelaku turun ke bawah mengecek situasi serta menyembunyikan sendal korban di loteng.
"Pelaku lalu menggendong korban menuruni tangga dan melewati dapur menuju kolam dan menjatuhkan korban ke balik tembok atau semak-semak di belakang dapur rumah pelaku," katanya.
Irsan mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang pada Rabu (22/2) atau sehari setelah penemua jasad korban. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Remaja itu dikenakan Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76 D UU RI No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat 3 pasal 76 C UU RI No. 35/2014, UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, UU No. 11/2012 tentang peradilan anak.
"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait