Bharada E Divonis Hukuman 18 Bulan Penjara

Riana Rizkia/Jafar
Bharada E divonis hukuman 18 bulan penjara. (Foto: Riana Rizkia).

JAKARTA, iNewsMedan.id - Ketua majelis hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 18 bulan penjara atau 1,5 tahun karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bharada E divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di mana, ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Hal yang meringankan yakni Bharada E menjadi Justice collabolator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.

Bharada E terbukti melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network