Jadi Korban Dugaan Praktik Mafia Tanah, Sayed Saiful Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumut

Jafar
Jadi korban dugaan praktik mafia tanah, Sayed Saiful minta perlindungan hukum ke Kapolda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang warga Jalan Sunggal Medan bernama  Sayed Saiful memohon perlindungan hukum atas dugaan praktik mafia tanah ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).

Didampingi tim kuasa hukumnya Saifuddin AW, Reza Fahlafi Saragih SH, Muhardi S Sy dan Saifullah Fahreza Shah, Sayed memohon perlindungan hukum terkait laporan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seorang warga Batubara berinisial A.  

"Jadi oleh saudara A, dalam objek, dasar hukum dan subjek hukum yang sama dalam dugaan penyerobotan tanah terhadap klien kami di Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut, kami dari kantor hukum Saifuddin AW dan rekan mengajukan permohon perlindungan hukum ke Kapolda Sumut," kata Saifuddin AW bersama Sayed Saiful, Senin (6/2/2023).

Saifuddin menjelaskan, lahan yang diklaim oleh A itu miliknya lantas ia melaporkan Sayed Saiful berulang kali, baik di Polres Pelabuhan Belawan dan ke Polda Sumut dengan tuduhan yang tidak benar.

"Kenapa tidak benar dikarenakan pelapor itu sudah melapor ke mana-mana dan semua instansi itu sudah menjawab. Diketahui saudara A sudah melapor ke Polres Pelabuhan Belawan ternyata berdasarkan SP2HP telah dihentikan, tidak naik sidik hanya sampai di penyelidikan artinya lahan ini sah milik Sayed Saiful, kedua dia juga melaporkan soal dokumen-dokumen ternyata sudah di clearkan, sudah sesuai dengan ketentutan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pendaftaran tanah itu milik Sayed Saiful," ucapnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network