SIANTAR, iNewsMedan.id - Seorang pemuda di kota Pematang Siantar diamankan polisi karena diduga melakukan tindakan pidana penjualan cip Higgs Domino. Dari tangan pemuda itu, polisi menyita uang tunai lebih kurang Rp3 juta.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan bahwa penangkapan pemuda itu berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menjual cip Higgs Domino di Jalan Toba 2, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
"Sesuai dengan informasi masyarakat dan ciri-cirinya, makanya petugas berhasil mengamankan pelaku DSP (31) sedang menjual cip tersebut kepada CBC (24) di sebuah kafe di Jalan Toba 2," katanya, Rabu (25/1/2023).
Dari penangkapan itu, kata Banuara petugas langsung mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Dari hasil introgasi itu, pelaku mengakui bahwa benar pelaku melakukan penjualan cip Higgs Domino," ucapnya.
Banuara mengatakan, selain mengamankan penjual dan pembeli cip itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua handphone dan uang tunai jutaan rupiah.
"Handphone itu untuk melakukan transaksi penjualan cip, sementara dari tangan pelaku polisi mengamankan uang tunai sebanyak Rp3.279.000," ungkapnya.
"Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," tandas Banuara.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait