MEDAN, iNewsMedan.id - 4 pelaku sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) ditangkap polisi di Jalan Air Hakim, Medan. Keempat pelaku itu ditangkap usai mereka mengkonsumsi narkoba.
"Keempat pelaku yang ditangkap yakni Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38), Fran Mudigdo (35) dan Manda Lesmana (35)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (20/1/2023).
Fathir mengatakan bahwa kasus itu terungkap dari adanya informasi masyarakat yang menyebut, para pelaku kerap mengkonsusmi narkoba di lokasi kejadian. Di mana, mereka diamankan pada Senin (16/1/2023) lalu.
"Saat digerebek ternyata mereka sedang memalsukan STNK. Para pelaku ini melakukan tindakan pemalsuan berupa STNK yang diperjuakbelikan," ucapnya.
Fathir mengungkapkan, modus pelaku awalnya membeli STNK bekas, kisaran harganya Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Lalu mereka memodivikasinya dan menjual ke orang lain seharga Rp400 ribu.
"Cara memodifikasinya dengan cara menggannti nomor kendaraan pemiliknya kemudian di print dan diolah kemudian di perjualbelikan, sesuai pesanan konsumen," ungkap Fathir.
Saat diamankan polisi juga menyita 45 STNK bekas yang rencananya akan dimodivikasi pelaku. Dari penyelidikan mereka telah berhasil menjalankan aksi ini sejak 6 bulan lalu. Namun Fathir belum merinci jumlah STNK yang sudah mereka jual.
Polisi juga masih mengembangkan jaringan pelaku lainnya, termasuk soal dugaan keterlibatan sindikat kejahatan pencurian motor dalam kasus ini.
"Kami masih mendalami apakah ada kaitannya dengan sindikat curanmor. Kepada pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tandas Fathir.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait