JANTHO, iNewsMedan.id - Tim Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIJP2) mengunjungi Mahkamah Syariah Jantho pada Kamis (19/1/2023). Di mana, kunjungan itu merupakan program kerjasama Pemerintah Australia dengan Indonesia terkait pelaksanaan kegiatan di bawah strategi keadilan bagi perempuan dan anak.
Kunjungan audiensi AIJP2 ke Mahkamah Syariah Jantho merupakan pelaksanaan kegiatan berdasarkan nota kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FC&FCOA), yang melingkupi dua area kerja yaitu Aceh dan Makassar dibantu oleh Law & Develoment Partnership yang bertujuan untuk observasi dan pengumpulan dan penyajian data tren serta meningkatkan akses terhadap keadilan, kualitas layanan dan putusan pengadilan dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak.
Ketua Mahkamah Syariah Jantho Muhammad Redha beserta tokoh perempuan Aceh yang juga mantan Ketua Mahkamah Syariah Aceh Dr. Dra. Rosmawardani, Wakil Ketua Wafa', para Hakim, panitera dan sekretaris beserta seluruh jajaran aparatur MS Jantho menyambut hangat kedatangan Team Leaders AIJP2 Mr. Craig Ewers didampingi oleh Cate Summer dan Leisa Lister selaku penasehat senior (Australia), Wahyu Widiana penasehat senior (Indonesia) yang juga mantan Direktur jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Herni Sri Nurbayanti (AM J4WG), Norma Susanti RM (AM Aceh) dan Alma Aletta (pemerjemah).
Dalam kunjungan itu, mereka menanyakan kepada petugas seputar pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Didampingi Ketua MS Jantho Leisa Lister dan Cate Summer banyak bertanya tentang perkembangan penggunaan, kemanfaatan dan sejauh mana masyarakat mengetahui aplikasi gugatan mandiri, dispensasi kawin dan penanganan perkara perceraian secara holistik.
Aplikasi gugatan mandiri adalah aplikasi yang diluncurkan bertujuan untuk meningkat akses keadilan bagi perempuan dan anak pasca perceraian. Setelah banyak mendapatkan informasi tentang aplikasi gugatan mandiri dari petugas PTSP, Tim AIJP2 juga melihat fasilitas ruang tahanan pria dan wanita.
Ketua MS Jantho, Leisa Lister menjelaskan bahwa tidak hanya mengadili perkara perdata tetapi juga mengadili perkara pidana Islam atau jinayat. Dan AJP2 mengapresiasi kompetensi Absolute yang miliki oleh Mahkamah Syariah.
Dalam kunjungan itu juga banyak sharing informasi tentang perkara dispensasi kawin dan perkara perceraian, dan bagaimana hukum di Australia dalam menangani persoalan perempuan dan anak.
Mr. Crag Ewers menyampaikan banyak terimakasih kepada Ketua MS Jantho dan seluruh aparatur yang sudah menerima dengan hangat serta mengapresiasi fasilitas-fasilitas yang tersedia yang telah membuat pengadilan ramah dengan pencari keadilan (Friendly to Justice Seeker) dan terlaksananya audiensi yang luar biasa dengan bekal pengumpulan data-data seputar perkara yang tim mereka perlukan.
"Saya berharap kedepannya MS Jantho lebih meningkat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan terutama askses keadilan kepada perempuan dan anak," katanya.
Tim AIPJ2 terlihat antusias dan mengapresiasi pembangunan dan perubahan-perubahan, baik dalam segi pelayanan dan infrastruktur Mahkamah Syariah Jantho yang sudah jauh lebih baik dan professional. Tim menyambangi PTSP untuk melihat standar pelayanan dan fasilitas anjungan gugatan mandiri.
Tim juga berkeliling untuk mengamati fasilitas-fasilitas pendukung khususnya bagi perempuan dan anak berupa ruang laktasi yang layak dan nyaman serta taman bermain anak yang menyenangkan yang disediakan untuk para pencari keadilan.
"Bagus sekali, ini hal yang sangat penting," pungkas Leisha Lister melihat-lihat kelengkapan fasilitas bagi pencari keadilan yang ada Mahkamah Syariah Jantho.
Setelah berkeliling dan menikmati pemandangan Jantho Sport Park (JSP), rombongan AIPJ2 dan pimpinan dengan didampingi para hakim berdiskusi membahas perkara dispensasi kawin serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak paska perceraian.
"Kami sangat berterimakasih atas data-data yang kami peroleh di sini, segala masukkan juga telah kami rangkum dan akan kami diskusikan kembali dengan Ditjen Badan Peradilan Agama untuk mencegah pernikahan usia dini dan meningkatkan perlindungan hukum bagi perempuan serta anak paska terjadi perceraian," ucap Cate sebelum menutup audiensi.
Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Muhammad Redha, berharap dialog yang terjalin akan menjadi spirit dan warna dalam mewujudkan keadilan yang representatif bagi pencari keadilan.
"Terima kasih atas kunjungannya, semoga informasi yang saling kita sharing akan menjadi spirit dan warna dalam mewujudkan keadilan yang representatif bagi pencari keadilan," tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait