Membangun Pemilu Tahun 2024 yang Demokratis, Berkualitas dan Berintegritas 

Ismail
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto : Istimewa)

Pemilu dapat dikatakan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak atau independen

Upaya menghadirkan pemilu berkualitas dan berintegritas oleh negara di mulai sejak pemilu pertama tahun 1955. Hal ini menujukkan bahwa Negara sejak awal telah memiliki keinginan yang kuat untuk memfasilitasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dapat menggunakan hak politiknya. Makna pemilu berkualitas dan berintegritas pada dasarnya telah terangkum dalam pemilu yang mensyaratkan enam ukuran pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 

Untuk terciptanya kualitas dan integritas dalam manajemen pemilu dilakukan dengan dua hal yakni penyelenggara pemilu (electoral actor) dan penyelenggaraan pemilu (electoral process).

Pertama, Pemilu diselenggarakan oleh penyelenggara yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas yang dilaksanakan secara lebih berkualitas, sistematis, legitimate, dan akuntabel. Penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan atau perlakuan yang tidak adil dari pihak mana pun. 

Kedua, Penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPU untuk menghadirkan pemilu yang  berkualitas dan berintegritas dengan melakukan perbaikan tata kelola dan sistem. Perbaikan dalam penataan Akses informasi publik bagi masyarakat, perbaikan dalam jaminan hak konstitusional warga, perbaikan penegakan hukum pemilu serta menjaga otentisitas suara rakyat.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network