MEDAN, iNewsMedan.id - Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah sebuah ajang bagi mahasiswa untuk menerapkan teori-teori yang diterima saat proses pembelajaran di bangku kuliah kedalam dunia kerja yang sebenarnya.
Melalui Praktik Kerja ini mahasiswa juga dapat berkesempatan untuk mengembangkan cara berfikir, menambah ide-ide yang berguna serta menambah wawasan mahasiswa terhadap apa yang ditugaskan kepadanya.
Kegiatan ini dilakukan pula oleh mahasiswi Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP USU, Ikhwa Sasmitha dengan NIM 190902054. Dalam praktik ini Ikhwa dibimbing oleh Supervisor Sekolah yaitu Dra. Berlianti dan dosen pengampu mata kuliah PKL yaitu Fajar Utama Ritonga S.Sos, M.Kesos. Kegiatan ini dilaksanakan selama kurang lebih 3 bulan, yaitu dari 5 September sampai 23 Desember 2022. Pada praktikum 2 ini, mahasiswa melakukannya secara individu.
Ikhwa melaksanakan PKL bertempat di UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Binjai di Jalan Jendral Sudirman No.6, Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Kota Binjai pasal 3, UPTD PPA mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan di bidang perlindungan perempuan dan anak yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan Daerah.
Dalam praktikum tersebut, kata Ikhwa dirinya diminta melakukan proses intervensi untuk memenuhi tugas mini project yang berfokus pada metode intervensi di level makro dengan pendekatan Comunity Organization and Comuinty Development (COCD).
"Tugas mini project ini mahasiswa diminta untuk mengaplikasikan teori yang sudah diajarkan dosen di kelas ke lingkungan masyarakat secara langsung dalam hal penyelesaian masalah masyarakat," katanya, Jumat (6/1/2023).
"Di sini saya mengangkat isu pentingnya pendidikan seksual pada anak sebagai upaya pencegahan tindakan kekerasan seksual pada anak. Kegiatan yang saya lakukan berupa sosialisasi dengan memberikan materi yang sudah saya kumpulkan dari bebrapa sumber artikel jurnal dan mengambil klien anak-anak di Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai," sambung Ikhwa.
Adapun klien yang diambil terdiri dari 5 orang anak yang berumur 6 sampai 9 tahun. Di mana, kegiatan ini memiliki tujuan yaitu, memberikan pengetahuan kepada anak mengenai pendidikan seksual, mengembangkan potensi afektif anak sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter yang baik, serta mengembangkan kebiasaan dan perilaku anak yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya dan karakter bangsa.
Terdapat tiga materi berbeda yang diberikan pada setiap pertemuannya. Materi pertama tentang Identitas Gender. Materi ini berisi penyampaian informasi mengenai pengenalan (nama dan fungsi) anggota tubuh, pemahaman perbedaan jenis kelamin, dan pengetahuan tentang nilai dan norma yang ada di masyarakat berkaitan dengan gender.
Materi kedua tentang cara merawat tubuh. Dalam materi ini dijelaskan tentang pentingnya menjaga kebersihan tubuh, menjelaskan bagaimana cara menjaga kebersihan tubuh, serta menjelaskan akibat dari tidak menjaga kebersihan tubuh. Materi ini diberikan dengan tujuan agar anak lebih menghargai tubuhnya sendiri.
"Pada penyampaian materi ini digunakan alat ajar tambahan berupa video animasi mengenai cara menjaga kebersihan tubuh agar anak-anak dapat melihat visualisasinya secara langsung," ujar Ikhwa.
Materi terakhir yaitu tentang cara melindungi diri dari kejahatan seksual. Pada materi ini anak diajarkan untuk dapat mengenali perilaku-perilaku tidak pantas (seksual) yang dilakukan orang lain padanya, mengenali situasi-situasi yang mengarah pada tendensi eksploitasi seksual, serta mengajarkan tindakan-tindakan yang harus ia lakukan saat berada pada situasi rawan kekerasan seksual maupun pasca mengalami tindakan kekerasan seksual.
Adapun proses intervensi dilakukan menggunakan tahapan intervensi secara general dengan tahapan sebagai berikut.
1. Enggagement, Intake, Contract
Pada tahap ini dilakukan kontrak awal dengan klien yang berakhir pada kesepakatan untuk terlibat dalam keseluruhan proses dan dilakukan juga pembangunan hubungan kedekatan dan kepercayaan pada klien untuk mendorong keterbukaan klien.
2. Assesment
Di tahap ini, mulai dilakukan percakapan yang lebih serius kepada klien. Tahap ini merupakan proses penyelesaian masalah dimana Ikhwa berusaha mendapatkan pemahaman tentang masalah klien, penyebab, serta potensi apa yang bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah klien.
3. Planning/Perencanaan
Ikhwa membuat perencanaan program berupa sosialisasi dengan menyampaikan beberapa materi serta menggunakan alat ajar berupa video animasi dan gambar animasi. Adapun materi yang diberikan melalui proses analisis dari beberapa sumber jurnal dan artikel.
4. Intervensi
Kemudian Ikhwa dan klien melaksanakan kegiatan yang sudah dirancang dan disepakati sebelumnya. Ikhwa membimbing klien agar konsisten dalam menjalani program dan tidak keluar dari kesepakatan sebelumnya.
5. Evaluasi dan Terminasi
Tahap ini merupakan tahap pengkajian ulang mengenai pelaksanaan kegiatan pemecahan masalah klien yang telah berlangsung. Apakah tujuan dari intervensi yang disepakati di awal sudah tercapai atau belum. Karena dirasa tujuan intervensi sudah tercapai, maka dilakukan pula terminasi berupa pemutusan hubungan dengan klien sebagaimana yang telah disepakati bersama.
"Saya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Dra. Berlianti selaku Supervisor Sekolah yang telah membimbingnya dan Atika Meiruliza, S.Psi selaku Kepala UPTD PPA Kota Binjai yang telah mengizinkannya melaksanakan PKL di kantor UPTD PPA Kota Binjai," tandas Ikhwa.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait