Kasus Kejahatan 2022 Meningkat di Sumut, Irjen Panca: Terbanyak Kasus Kejahatan Konvensional

Jafar
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan rilis akhir tahun di Mapolda Sumut, Jumat (30/12/2022). (Foto: Jafar/iNewsMedan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Selama tahun 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mencatat kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara meningkat dari tahun 2021.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan pers akhir tahun di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (30/12/2022) petang. 

"Total kasus kejahatan pada tahun 2022 ini mengalami kenaikan sebesar 25,5 persen dibanding tahun 2021," katanya.

Panca menjelaskan, pada tahun 2022 jumlah kasus kejahatan yang terjadi ada sebanyak 45.985 kasus. Sedangkan pada tahun 2021 jumlah kasus kejahatan yang terjadi mencapai sebanyak 36.635 kasus. 

"Berarti telah terjadi kenaikan kasus kejahatan sebesar 9.350 kasus," jelasnya.

Dari data tersebut, kata Panca jumlah total penyelesaian kasus yang dilakukan pada tahun 2022 ini juga mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 jumlah penyelesaian kasus ada sebanyak 28.269 dan tahun 2022 sebanyak 28.285 kasus. 

"Untuk kejahatan yang paling dominan pada tahun 2022 ini adalah kejahatan konvensional sebanyak 44.103 kasus," terangnya.

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan dari kasus konvensional tersebut terbanyak adalah kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4.644 kasus. Kemudian diikuti Curanmor 3.827 kasus, Curat 3.372 kasus, Anirat 3.357 kasus, Peras Ancam 2.332 kasus, Curas 592 kasus dan perjudian 477 kasus. 

"Dari kasus kejahatan konvensional ini hanya narkoba dan curat saja yang mengalami penurunan. Sedangkan kenaikan menonjol terjadi pada kasus peras ancam dikarenakan ada dilakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat)," paparnya. 

Sementara itu, terkait kasus prostitusi, Panca mengatakan, pada tahun ini diperoleh laporan sebanyak 50 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 113 orang. Sedangkan secara internal, Panca mengaku pada tahun ini terjadi pelanggaran anggota sebanyak 836 kasus lebih banyak dari 2021 sebesar 704.

"Terbanyak adalah masalah kode etik dengan jumlah 453. Kemudian pelanggaran disiplin 350 dan pidana umum 33 kasus," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network