"Dalam rekaman CCTV, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara merusak gembok. Sedangkan temannya menunggu di luar rumah. Mereka mengincar motor di teras rumah. Tetapi aksi pelaku dipergoki korban," ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, kata Martua petugas menyita barang bukti dua buah kunci letter T, senjata tajam, dan sepeda motor.
"Akibat perbuatannya, Erik dan Angga harus mendekam di sel tahanan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait