Oknum Honorer di Medan Ternyata Sudah Cabuli Anak Tirinya Sejak Korban Duduk di Kelas 6 SD

Jafar
Pelaku yang merudapaksa anak tirinya di tahan di Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id -  Honorer Dinas Pertamanan Kota Medan yang merudapaksa anak tirinya melakukan perbuatan bejatnya tersebut sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Hal tersebut diketahui setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial R di Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa menurut keterangan pelaku, perbuatan rudapaksa terhadap putri tirinya itu telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.

"Dari keterangannya sudah dilakukan berulang kali, tapi hal ini masih kami dalami. Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," katanya, Selasa (27/12/2022).

Fathir mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari para saksi, korban dan juga pelaku untuk mengetahui secara persis dari kapan perbuatan tersebut terjadi.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan mendalami, kaitannya dengan perbuatan berulang yang dilakukan oleh pelaku," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Fathir pihaknya juga telah mengantongi bukti visum dari korban dan pihaknya akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban yang saat ini masih dalam keadaan trauma.

"Untuk hasil visum juga sudah terbit. Hasil visum sesuai dengan keterangan korban. Kondisi korban saat ini masih dalam keadaan belum stabil," ucapnya.

"Kami juga akan bekerjasama dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma terhadap korban, kami juga berkomunikasi dengan pihak sekolah kaitannya dengan pemulihan trauma terhadap korban," tandas Fathir.

Sebelumnya, pelaku yang merupakan  honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan berinisial R ini pada Minggu (25/12/2022) lalu diantarkan oleh keluarga korban ke Polrestabes Medan untuk mempertanggung jawaban perbuatannya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis dan terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network