Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Mujianto 

Ismail
aksa Penuntut Umum Nurdiono langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan kepada  Mujianto, konglomerat asal Medan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang. (Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Jaksa Penuntut Umum Nurdiono langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan kepada  Mujianto, konglomerat asal Medan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang, Jumat (23/12). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa yang juga direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," sebut Immanuel dalam persidangan yang digelar di  Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. 

Atas putusan bebas ini, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa. " Baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," tegas Immanuel. 

Sebelumnya Mujianto dituntut pidana penjara sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Isnayanda di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mujianto dinilai bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

JPU Isnayanda menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara. 

Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara. 

Menanggapi putusan ini, JPU langsung menyampaikan kasasi. 

"Kasasi Yang Mulia," tegas JPU Nurdiono. 

Sebelumnya Mujianto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dalam dakwaan disebutkan, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. 

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network