FH USK Apresiasi Komisi Kejaksaan RI Kawal Penegakan Hukum di Kejagung

Ismail
Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Dr Muhammad Gaussyah SH.MH (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id-  Raihan prestasi Kejaksaan RI selama ini dinilai tidak terlepas dari  adanya  peran Komisi Kejaksaan RI yang mampu mengawal dan mendukung penegakan hukum lembaga Adhyaksa itu, sehingga mampu memperoleh apresiasi lewat beragam penghargaan dari beberapa lembaga survey dan elemen masyarakat lainnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Dr Muhammad Gaussyah SH.MH memberikan acungan jempol atas kemampuan Komisi Kejaksaan RI yang berkolaborasi membawa lembaga penegakan itu keluar dari zona nyaman dalama penegakan hukumnya.

"Komisi Kejaksaan RI mampu membawa Kejaksaan keluar dari zona nyaman yang selama ini dianggap kaku, arogan dan tidak profesional. Komisi Kejaksaan RI dibawah besutan Ketua Barita Simanjuntak mendobrak kekakuan, monoton, bahkan arogan penegakan hukum Kejaksaan," ucap Dekan FH USK Gaussyah kepada wartawan disela Simposium Nasiona Komisi Kejaksaan RI di Jakarta beberapa waktu lalu.

Barita Simanjuntak bersama  komisioner lainnya mendorong perubahan penegakan hukum Kejaksaan. Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat terbuka dengan beragam rekomendasi yang disampaikan Komisi Kejaksaan, sehingga dalam sepanjang Tahun 2022 menunjukkan perubahan drastis, Kejaksaan RI mampu merebut kepercayaan masyarakat.

"Gagasan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menginginkan setiap personil pegawai dan jaksa di Kejaksaan menjadi profesional, berintegritas dan berhati nurani membuahkan hasil. Komisi Kejaksaan berkolaborasi mengawal gagasan itu," ujar Gaussyah.

Bahkan sebut Gaussyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi atas dukungan Komisi Kejaksaan RI dalam menjaga marwah Institusi Kejaksaan RI, khususnya dalam mengawasi kinerja dan mendorong perubahan-perubahan dalam peningkatan kinerja Kejaksaan yang semakin membaik.

"Sinergitas antara Komisi Kejaksaan RI dengan Kejaksaan RI sangat ampuh selama ini dalam penerapan pengawasan yang dilakukan Komisi Kejaksaan RI.Oknum pegawai dan jaksa nakal tanpa memandang pangkat dan jabatan diberi sanksi, baik pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat bahkan harus dipidana," tuturnya. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network