MEDAN, iNewsMedan.id- Guna mengurangi resiko meninggalnya petugas ad hoc seperti yang terjadi pada pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan batas umur panitia ad hoc pada usia 55 tahun.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumut, Benget Silitonga pada dalam Diskusi ‘Peran Media Mewujudkan Pemilu 2024 Berintegritas’ yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara di Hotel Le Polonia, Medan, Kamis (8/12/2022).
“Aturan untuk KPPS, maksimal 55 tahun. Tapi ini memang nggak mudah, karena di beberapa tempat misalnya di kampung, yang sudah pernah masih ingin terus jadi KPPS,” kata Benget Silitonga.
Benget mengaku sangat prihatin atas banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu. Hasil dari penyelidikan tim UGM menjelaskan, salah satu penyebab banyaknya yakni adanya penyakit penyerta atau komorbid.
“Ini hasil dari tim UGM ya. Ini memang tidak mudah namun ini menjadi langkah mitigasi. Saya mendengar juga bahwa KPU RI juga sudah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan agar petugas medis juga bersiap hingga ke daerah-daerah pada hari H,” ujarnya.
Sebelumnya, Benget Silitonga menyampaikan data mengenai jumlah penyelenggara ad hoc pada pemilu 2024. Secara nasional jumlahnya mencapai 7.571.615 orang. Jumlah ini masih berpotensi berubah mengingat adanya pemekaran Provinsi Papua.
Editor : Ismail
Artikel Terkait