MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap dua oknum TNI membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (5/12/2022) kemarin. Informasi diperoleh, polisi menyita 75 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi dari kedua oknum tersebut.
Kapendam I/ BB Kolonel Inf Rico Siagian membenarkan perihal kejadian ini. Menurutnya kedua oknum tersebut sudah diserahkan ke Pomdam I/BB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Infonya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," sebut Rico, Selasa (6/12).
Namun Rico belum merinci kepastian soal barang bukti yang disita dari kedua oknum tersebut. Sebab menurutnya kasus ini masih dalam penanganan Pomdam I/BB.
"Masalah BB (barang bukti) masih dalam proses Pomdam," terangnya.
Berdasarkan data didapat, kedua oknum itu yakni Sertu YT dan Pratu RH. Penangkapan keduanya berawal atas laporan dari masyarakat adanya dua oknum TNI di Sumatera Utara yang membawa narkoba. Dari laporan itu personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan kedua anggota TNI itu pun dapat diamankan saat berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait