DOHA, iNewsMedan.id - Piala Dunia 2022 akan di mulai pada Minggu 20 November mendatang. Negara penyelenggara, Qatar, resmi melarang penjualan minuman beralkohol seperti bir di stadion selama pagelaran berlangsung.
Keputusan yang terbilang mendadak ini sempat memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak. Salah satu sponsor acara bahkan harus memindahkan tenda-tenda penjualan minuman beralkohol mereka ke tempat yang agak jauh dari stadion.
"Menyusul diskusi antara otoritas negara tuan rumah dan FIFA, sebuah keputusan telah dibuat untuk memfokuskan penjualan minuman beralkohol," bunyi pernyataan FIFA, dilansir dari laman cbssports, Sabtu (19/11/2022).
"Larangan penjualan ini berlaku di tempat-tempat lain seperti FIFA Fan Festival dan tempat berlisensi lain. Terutama di area stadion Piala Dunia FIFA 2022 Qatar," lanjut pernyataan tersebut.
Sebelumnya di Brasil penjualan bir di pertandingan sepak bola juga sudah dilarang sejak 2003. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kekerasan dalam pertandingan.
Sementara itu, Alkohol sendiri secara teknis tidak dilarang di Qatar, tetapi diatur dengan sangat ketat. ada kemungkinan suporter diizinkan untuk meminum bir saat datang dan meninggalkan pertandingan. Tapi, tidak diizinkan selama pertandingan, termasuk penjualan di dalam stadion.
Artikel ini telah terbit di halaman Sportstars.id dengan judul Qatar Larang Penjualan Bir di Stadion Selama Piala Dunia 2022
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait