7 Fakta Kasus Oknum Bintara Aniaya Perawat dan Sekuriti di RS Bandung

Jafar
Para Oknum Polisi yang Terlibat Penganiayaan di RS Bandung Bintara Berpangkat Bripda. (Foto: Istimewa)

5. Baru 3 Bulan Dilantik Jadi Polisi

Para oknum polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan perawat dan sekuriti di Rumah Sakit Bandung Jalan Mistar, Medan baru beberapa bulan dilantik menjadi Bintara di Polda Sumatera Utara. 

"Iya, baru dilantik jadi polisi, sudah beberapa bulan yang lalu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (8/11/2022).

Dari informasi yang diperoleh bahwa para oknum polisi Bintara berpangkat Brigadir Dua (Bripda) itu dilantik jadi polisi, pada Jumat 8 Juli 2022. Mereka ditugaskan di Direktorat Sabhara Polda Sumut.

6. Ditempatkan di Tempat Khusus

Para oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap perawat dan sekuriti di RS Bandung Jalan Mistar, Medan masih dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Sumut. Bahkan, para oknum Bintara berpangkat Bripda itu ditempat di tempat yang khusus. 

"Iya, mereka di tempatkan di tempat khusus di Propam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada iNewsMedan.id, Rabu (9/11/2022).

7. Terancam Demosi 5 hingga 10 Tahun

Para oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap tenaga medis di Rumah Sakit Bandung Jalan Mistar, Medan harus segera dilakukan sidang komisi kode etik profesi Polri.

Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan saat dikonfirmasi iNewsMedan.id, Senin (7/11/2022) malam. 

"Segera lakuksn sidang komisi kode etik profesi Polri. Jika terbukti berikan hukum yang berat. Sanksi untuk demosi kepada mereka 5 tahun hingga 10 tahun sangat layak," katanya. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memastikan pelaku akan ditindak tegas. Namun, juru bicara Polda Sumut itu belum merinci, bentuk tindakan yang dimaksud. Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan.

"Kita berupaya menyelesaikan permasalahannya sampai tuntas. Bagi (oknum) yang bersalah tentunya secara organisasi diberikan tindakan sesuai dengan kesalahan," ungkap Hadi.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network