MEDAN, iNewsMedan.id - Para oknum anggota polisi terancam sanksi demosi 5 tahun hingga 10 tahun akibat melakukan penganiayaan terhadap tenaga medis di Rumah Sakit Bandung di Jalan Mistar, Medan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan saat dikonfirmasi iNewsMedan.id mengatakan pemberian sanksi demosi 5 hingga 10 tahun sangat layak diberikan kepada mereka.
Hal tersebut disampaikan Edi Hasibuan saat dikonfirmasi iNewsMedan.id pada Selasa (7/11/2022).
Pemberian sanski demosi dijatuhkan saat sidang komisi kode etik profesi Polri.
"Maka segera lakukan sidang. Jika terbukti berikan hukum yang berat. Sanksi untuk demosi kepada mereka 5 tahun hingga 10 tahun sangat layak," katanya.
Di sisi lain Edi Hasibuan juga menghargai ketegasan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk menindak anggotanya yang melanggar hukum.
Setelah itu pukul 04.00 WIB mereka menuju hotel memesan dua kamar. Karena Iten dan Ayu mabuk, agar tidak ribut keluar kamar mereka dikunci dari luar oleh Bripda T. Tetapi, Ayu marah dan menelpon kawan-kawannya sekuriti RS Bandung dan perawat bernama Wanda Winata.
Dari cekcok mulut itu, Bripda T dengan beberapa sekuriti dan salah seorang perawat Wanda Winata di salah satu Hotel. pukul 05.00 WIB, Bripda T bersama 6 temannya dan 1 warga sipil mendatangi RS Bandung dan Bripda T langsung menunjuk Wanda Winata, secara spontan empat orang teman Bripda T memukuli Wanda Winata hingga mengalami lebam di wajah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa para oknum polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu masih dilakukan pemeriksaan.
Hingga saat ini Polrestabes Medan dan Propam Polda Sumut sudah memeriksa beberapa oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut
"Ada lebih dari 5 orang yang sudah diklarifikasi penyidik Polrestabes Medan dan Propam Polda," ujar Hadi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait