"Ditambah, dia melihat chat mesra antara korban dengan selingkuhannya. Bahkan, baru-baru ini istrinya minta cerai dari pelaku," sambungnya.
Merasa dikhianati, pelaku yang gelap mata langsung mengambil pisau dan menghujani istrinya dengan delapan tusukan mematikan.
Bahkan, saat korban dibawa ke rumah sakit, pisau masih menancap di punggung korban. Beruntung, korban masih hidup dan kritis.
Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal Penganiayaan Berat. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait