BPJamsostek Medan Kota Kampanyekan Anti Korupsi

Isnaini Kharisma
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Medan Kota melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Guna meningkatkan lingkungan kerja yang bertata kelola baik dan bebas dari segala bentuk upaya korupsi, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Medan Kota melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi yang dilaksanakan melalui metode daring (dalam jaringan) menggunakan media Zoom.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 43 peserta yang terdiri dari perwakilan penanggung jawab Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di setiap rumah sakit dan klinik, para agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, para vendor pengadaan, dan beberapa karyawan/ti BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota.

Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota, Aang Supono mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota melaksanakan kegiatan sosialiasai Anti Korupsi untuk menyebarkan semangat anti korupsi di Lingkungan BPJS Ketenagakerjaan pada khususnya dan di lingkungan mitra kerja dari BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya.

"Adapun tujuan akhir dari pemberantasan korupsi adalah mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," katanya, Sabtu (29/10/2022).

Dalam acara tersebut juga menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasaan Korupsi Republik Indonesia, Yulianto Saptoprasetyo sebagai spesialisasi kampanye anti korupsi dari Direktorat Kampanye dan Sosialisasi yang memberikan penjelasan rinci tentang Korupsi, Pencegahan, Tata Cara Pelaporan Indikasi Korupsi, serta tanya jawab dengan seluruh peserta.

“Tugas dari KPK sendiri tidak hanya menangkap pelaku korupsi, namun ada juga tugas yang mungkin tidak terliput oleh media seperti melakukan kampanye ataupun sosialisasi anti korupsi seperti ini. Sebisa mungkin kita harus bisa mencegah dan menolak pemberian dari pihak manapun yang menyebabkan kita menjadi pelaku korupsi maupun pelaku gratifikasi,” pungkas Yulianto.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network