"Terhadap ketiga orang bersama barang bukti langsung yang diamankan lalu dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya dari hasil pemeriksaan mereka mengaku hanya disuruh menjemput ke tengah laut perbatasan Malaysia sesuai titik kordinat yang diberikan oleh berinisial J
"Terhadap AS als Rambo, TM als Toto, dan MP als Imul mereka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta per kilogram. Nantinya narkoba akan dibawa menuju tangkahan dari Teluk Tanjungbalai, apabila telah sampai disana akan diberikan arahan oleh J untuk selanjutnya kepada siapa akan diserahkan. Namun belum sempat diserahkan kepada penerima sudah tertangkap oleh Tim Gabungan Unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut dan personil Ditpolairud Polda Sumut," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait