Sebagai narasumber penyampaian materi adalah Mulyana selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai yang didampingi oleh Kepala Kantor Cabang Langkat Stabat Jemi Karter, Dalam paparannya disampaikan peraturan-peraturan tentang kewajiban bagi perusahaan untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Mulyana menjelaskan tentang ruang lingkup kepesertaan jasa konstruksi, ada juga cakupan program bagi pekerja jasa konstruksi, yaitu Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Terkait tata cara dan proses administrasi pendaftaran dan pembayaran iuran jasa konstruksi.
"Sangat mudah, calon peserta tinggal mengisi formulir pendaftaran jasa konstruksi dan penetapan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diunduh secara online, dan setor iuran ke bank Himbara yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN dan Bank BRI," jelasnya.
Mulyana berharap agar dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam pengurusan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sehingga dapat memberikan perlindungan yang nyata bagi tenaga kerja konstruksi khususnya yang ada di Kabupaten Langkat Stabat," harapnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait