"Harusnya ada komunikasi dulu, dimusyawarahkan bukannya langsung merobohkan begitu saja," kata Uban.
Kasus rumah dirobohkan rentenir ini setidaknya telah ditangani Polres Garut. Uban Setiawan menjelaskan bahwa pada Jumat ini ia mengantar seorang saksi ke Mapolres Garut.
"Saat ini saya sedang mengantar saksi yang melihat rumah milik Pak Undang dirobohkan ke Polres Garut guna dimintai keterangan," ujarnya.
Renternir berinisial A ini beralamat di Kampung Sargenteng, Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi. "Rumah rentenir ini bersebelahan dengan desa kami, Desa Cipicung," tutur Uban.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait