21 Daftar Layanan dan Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Wiwie Heriyani
BPJS Kesehatan, (Foto: Dok. Okezone)

iNewsMedan.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan begitu diandalkan oleh banyak masyarakat awam untuk perawatan dan pengobatan penyakit.

Jika Anda pengguna BPJS Kesehatan aktif, ada baiknya memeriksa terlebih dahulu apa saja yang ditanggung dan mana yang tidak. Sebab, ternyata ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.

Ya, ‘kartu ajaib’ ini ternyata tidak bisa digunakan untuk semua layanan kesehatan maupun penyakit. Dengan kata lain, ada beberapa layanan kesehatan atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut 21 daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Senin, (29/8/2022).

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Kartu ini hanya bisa digunakan di dalam negeri, dan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik atau kecantikan. Yang dimaksud adalah perawatan atau bedah plastik, suntik filler, sulam alis, dan metode kecantikan lainnya.

7. Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.

8. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah. 

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Sebagai pengingat, meskipun Anda hendak berobat ke faskes yang telah bekerja sama dan biaya pengobatan penyakit ditanggung BPJS, Anda tetap harus memenuhi persyaratan tertentu.

Selain itu, perlu diingat kembali, jika Anda ingin berobat ke faskes menggunakan BPJS, Anda harus memiliki kartunya, baik dalam bentuk soft copy atau hard copy. Jangan lupa untuk memastikan kartu keanggotaan atau akunnya (BPJS) harus aktif. Dalam artian, tidak ada tunggakan dalam pembayaran ya! 

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network