21 Daftar Layanan dan Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Wiwie Heriyani
BPJS Kesehatan, (Foto: Dok. Okezone)

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Sebagai pengingat, meskipun Anda hendak berobat ke faskes yang telah bekerja sama dan biaya pengobatan penyakit ditanggung BPJS, Anda tetap harus memenuhi persyaratan tertentu.

Selain itu, perlu diingat kembali, jika Anda ingin berobat ke faskes menggunakan BPJS, Anda harus memiliki kartunya, baik dalam bentuk soft copy atau hard copy. Jangan lupa untuk memastikan kartu keanggotaan atau akunnya (BPJS) harus aktif. Dalam artian, tidak ada tunggakan dalam pembayaran ya! 

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network