Kecewa Rapat Paripurna Molor, Wakil Wali Kota Medan Sindir Anggota Dewan

Jafar
Kecewa Rapat Paripurna Molor, Wakil Wali Kota Medan Sindir Anggota Dewan (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman menyampaikan kekecewaanya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah, dan dilanjut dengan penyampaian laporan hasil rapat kerja (raker) yang digelar pada Senin (29/8/2022).  Pasalnya rapat ini molor dua jam lebih, dari jadwal semestinya yakni pukul 09.00 Wib.

Ketua DPRD Medan Hasyim mengetuk palu tanda dibukanya sidang rapat paripurna pada pukul 11.30 Wib, setelah sejumlah anggota DPRD Medan mengisi daftar hadir dan sudah memenuhi korum. Tampak Aulia Rachman hadir bersama Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, serta sejumlah OPD lingkungan Pemko Medan.

Dalam sambutannya Wakil Wali Kota Medan mengingatkan dan berharap agar molornya rapat paripurna dewan, tidak kembali terulang dikemudian hari. Mengingat, masih hanya segelintir anggota DPRD Medan yang datang lebih awal.

"Mudah-mudahan kejadian ini rapat paripurna kali ini tidak terulang lagi dengan waktu yang terlampau molor, hampir dua jam lebih  terlambat. Kasian para OPD dan undangan kita sudah menunggu terlalu lama di ruang rapat," kata Aulia Rachman.

Aulia kemudian membacakan pidato Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah.

"Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah menghasilkan capaian yang berbeda antar daerah, beberapa daerah berhasil mengembangkan inovasi dalam menajemen pelayanan publik dengan menetapkan menajemen yang partisipatif serta mengadopsi pengembangan metodologi pelayanan," ucapnya.

Lanjutnya, pelaksanaan otonomi daerah memberikan peluang yang seluas-luasnya dalam praktik penyelenggaraan pelayanan didaerah, sehingga setiap daerah memiliki kesempatan yang sama untuk berkreasi dan berinovasi dalam mewujudkan daya saing daerah yang lebih tinggi, untuk itu perlu merancang suatu strategi inovasi daerah guna mendukung pembangunan daerah dalam upaya mencapai kesejahteraan masyafakat yang berkelanjutan.

Sesuai dengan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 386 sampai dengan pasal 390 inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah

"Dalam mencapai tujuan tersebut, sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah," tambahnya.

Bentuk inovasi daerah diartikan semua bentuk pembaharuan untuk peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Implementasinya dalam tata kelola pemerintah daerah.

Yakni, penataan tata laksana internal dalam pelaksanan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, pelayanan publik meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik dan juga bentuk inovasi daerah lainnya.

Adapun kriteria inovasi daerah yang dibacakan Aulia sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 pasal 6 tentang inovasi daerah yaitu terdiri dari, mengandung pembaharuan sebagian atau seluruh unsur inovasi, memberi manfaat bagi daerah dan/atau masharakat, dan tidak mengakibatkan pembebanan/pembatasan pada masyarakat.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network