Polda Tetapkan 2 Tersangka Kasus Judi Online Terbesar di Sumut 

Jafar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Foto: Instagram Polda Sumut)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus judi online beromzet Rp 1 miliar per hari yang digerebek Polda Sumatera Utara di Komplek Cemara Asri memasuki babak baru. Dalam kasus itu, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka. 

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kedua orang yang dijadikan tersangka berinisial AB dan operator judi inisial NP.

"Pada 19 Agustus 2022, Polisi menetapkan status tersangka kepada AP (AB) Alias J. Kemudian tanggal 20, penyidik menetapkan 1 tersangka inisial NP. NP ini sebagai leader operator di lokasi judi," kata Hadi, Senin (23/8/2022).

Hadi menjelaskan, NP kini telah ditahan, namun untuk AB masih diburu polisi. Berdasarkan keterangan pihak Imigrasi diduga AB telah pergi meninggalkan Sumatera Utara melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang. 

"Bahwa diketahui yang bersangkutan di tempat imigrasi Kualanamu sejak 9 Agustus. Hasil kordinasi kita, yang bersangkutan kita ketahui telah melintasi imigras Kualanamu," jelasnya. 

Kata Hadi, saat itu AB menggunakan identitas dengan nama J, sedangkan data dari penyidik nama pelaku berinisial AP atau AB.

"Ternyata yang bersangkutan menggunakan identitas KTP, Kartu Keluarga dan segala macam, ternyata yang bersangkutan menggunakan nama J pada saat melintas dipemeriksaan imigrasi dari Kulanamu, menuju Jakarta. Kemudian diketahui menuju ke Singapura bersama istri," ungkap Hadi.

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra dan jajarannya menggerebek lokasi judi online pada Senin (8/8/2022). Judi online ini beroperasi menggunakan 21 website.

"Bahwa dari komputer di TKP itu, dapat menghasilkan omzet per harinya itu Rp 30 juta dari satu website per hari dikalikan seluruh website yang ada per hari diperkirakan mencapai Rp 500 sampai Rp 1 miliar, seluruh website yang dioperasikan," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat konprensi pres di Mapolda Sumut pada Rabu (10/8/2022) lalu.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network