JAKARTA, iNewsMedan.id - Seorang warga menyampaikan keluhan terkait uang rupiah pecahan baru ditolak saat melakukan transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dikutip dari video yang beredar di TikTok @sis1300417gmail.com, seorang bapak ini mengaku tak bisa membeli BBM dengan uang baru bernominal Rp50.000 itu.
"Ini bila perlu didengarkan pemerintah atau Bank Indonesia (BI) khususnya, saya membeli minyak dengan uang baru ini tapi tidak berlaku di Pertamina," ujarnya.
Dia juga menjelaskan kalau kejadian penolakkan itu di Pertamina daerah Jalan Pagar Alam Kedaton, Bandar Lampung pada Sabtu (20/8/2022) pukul 13.45 WIB.
"Uang ini dinyatakan tidak berlaku saat saya beli minyak, padahal ini uang baru," bebernya.
Dia pun meminta agar BI segera memberi tanggapan soal kejadian ini.
"Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah uang ini berlaku atau tidak," ucapnya.
Terakhir, dia menegaskan kalau SPBU itu menyebut uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi membeli BBM.
"Saya membeli minyak di salah satu pom bensin menggunakan uang ini namun tidak diterima," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait