LABUHANBATU, iNewsMedan.id- Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti berupa 24 kilogram sabu dan 9.004 butir pil ekstasi di aula serba guna Mapolres Labuhanbatu, Jumat (12/8). Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi itu dimusnahkan dengan cara direbus dengan menggunakan air mendidih.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan unsur Forkopimda se Labuhanbatu Raya serta lembaga pemerhati narkoba. ""Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari 11 tersangka yang terdiri dari 10 tersangka laki laki dan seorang tersangka perempuan," ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Labuhanbatu mengajak semua stakeholder terkait agar berperan dalam pemberantasan narkoba.
"Dalam penanganan perkara narkotika periode Maret hingga Agustus 2022, Polres Labuhanbatu telah menyita narkotika sabu 25.884 gram. Jumlah ini telah menyelamatkan sekitar 26 ribu jiwa dengan asumsi digunakan satu hari golongan sabu untuk pecandu narkotika yaitu 1 gram," beber Kapolres.
Sedangkan total barang bukti pil ekstasi yang berhasil disita Polres Labuhanbatu pada periode Bulan Maret hingga Agustus 2022 sebanyak 9.206 Butir. "Dalam hal ini, jajaran Polres Labuhanbatu telah menyelamatkan 1.151 jiwa jika diasumsikan sesuai SEMA 04/2010 golongan ekstasi untuk pecandu satu orang yaitu sebanyak 8 butir,"terang Kapolres.
Sementara dalam hal penanganan pecandu narkoba, Polres Labuhanbatu periode Tahun 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 orang.
Editor : Ismail
Artikel Terkait