MEDAN, iNewsMedan.id - Ratusan massa Aliansi Serikat Buruh dan Pekerja di Sumatera Utara berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu (10/8) siang. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo mencabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Dalam orasinya, massa buruh menilai undang-undang itu akan merugikan pekerja dan buruh di tanah air ini.
"Undang-undang nomor 11 tahun 2020 itu diundangkan tidak melalui mekanisme, yang seharusnya mengacu pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan UU di negara republik indonesia," sebut Penanggung jawab aksi, CP Nainggolan di sela-sela aksi.
CP Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya menilai undang-undang cipta kerja itu sangat bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi, dalam putusan Mahkamah Konsitusi (MK) sudah dinyatakan inkonstusional. Ia menjelaskan dalam analisis dan kajian pihaknya. Dimana, subtansi materi didalam undang-undang tersebut, sangat merugikan para buruh dan pekerja.
"Khususnya, menyangkut soal pesangon dan upah, terlebih lagi banyaknya PHK sepihak," tutur Nainggolan.
"Oleh karena itulah kami 16 serikat kerja serikat buruh di Sumut beraliansi mendukung tuntutan pencabutan nomor 11 tahun 2020 melalui aksi sejuta buruh sejuta pekerja secara nasional," kata Nainggolan.
Aksi ratusan buruh ini langsung diterima oleh Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting. Di hadapan massa, Baskami yangd didampingi anggota dewan lainnyamengatakan akan menyampaikannya aspirasi ratusan buruh di Sumut ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
"Kami siap mendukung apa yang diharapkan oleh serikat pekerja dan buruh, untuk disampaikan pernyataan sikap kepada Presiden dan kepada DPR RI," ucap Baskami.
Editor : Ismail
Artikel Terkait