Selain soal perizinan pemanfaatan hutan untuk jalan alternatif, dalam kesempatan itu, Edy Rahmayadi juga menyampaikan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Sumatera Utara. Hingga saat ini baru 14 Kabupaten yang sudah memperoleh persetujuan.
“Saya juga melaporkan kepada ibu Menteri, dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki program Perhutanan Sosial yang dikolaborasikan dengan sektor lain seperti Perkebunan dan Pariwisata. Semoga proses perizinan perizinan perhutanan sosial yang berasal dari areal yang telah memiliki Naskah Kerja Sama Kemitraan antara KPH dan Kelompok Tani Hutan yang masih banyak di Provinsi Sumatera Utara bisa lebih cepat,” jelas Edy Rahmayadi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait