Menteri LHK Setujui Penggunaan Kawasan Hutan untuk Jalur Alternatif Medan-Berastagi

Jafar
Menteri LHK Setujui Penggunaan Kawasan Hutan untuk Jalur Alternatif Medan-Berastagi. (Foto : Istimewa)

Selain soal perizinan pemanfaatan hutan untuk jalan alternatif, dalam kesempatan itu, Edy Rahmayadi juga menyampaikan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Sumatera Utara. Hingga saat ini baru 14 Kabupaten yang sudah memperoleh persetujuan.

“Saya juga melaporkan kepada ibu Menteri, dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki program Perhutanan Sosial yang dikolaborasikan dengan sektor lain seperti Perkebunan dan Pariwisata. Semoga proses perizinan perizinan perhutanan sosial yang berasal dari areal yang telah memiliki Naskah Kerja Sama Kemitraan antara KPH dan Kelompok Tani Hutan yang masih banyak di Provinsi Sumatera Utara bisa lebih cepat,” jelas Edy Rahmayadi.
 



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network