ASAHAN, iNews.id- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pelaku cabul terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, pelaku merupakan salah seorang pengajar di salah satu pesantren di Asahan.
Pelaku berinisial MIA (25) warga Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan. Dia dilaporkan karena telah mencabuli salah seorang muridnya.
"Aksi bejat itu dilakukan berulang kali di kamar tidur pelaku," ucap Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein, Jumat (29/7).
Said mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib di perumahan guru di pondok pesantren tersebut
"Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak korban tidur di kamarnya, kemudian mencabuli korban,"kata AKP Mhd Said Husein.
Sebelum melakukan aksinya, Kasat Reskrim mengungkapkan pelaku membangun hubungan kedekatan dengan korban dengan memperhatikan kesehariannya, kemudian memberi uang jajan dan makanan.
"Dengan membangun kedekatan tersebut, pelaku leluasa untuk mengajak korban untuk datang ke kamar milik pelaku hingga akhirnya terjadi percabulan berulang kali di waktu berbeda,"ungkapnya.
Aksi pelaku pun dilaporkan korban kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan ke yayasan sembari memanggil korban dan pelaku.
"Pada saat itu korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku," sebut Kasat.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa di Polres Asahan," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait