MEDAN, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap puluhan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dari bulan Juni hingga Juli 2022.
Petugas PPA juga telah menangkap 21 pelaku dari 55 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Hal itu disampaikan langsung Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Rabu (27/07/2022) siang.
"Dalam dua bulan terakhir bulan Juni dan Juli tahun 2022, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan sebanyak 55 kasus dan sebanyak 21 pelaku sudah kita tangkap serta kita lakukan penahanan," jelas AKP Madianta Ginting.
Lebih lanjut, Madianta menilai, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang banyak terjadi akibat pengaruh gadget yang tak dibatasi oleh para orang tua.
"Selain itu juga disebabkan oleh faktor lingkungan atau tempat tinggal, minuman keras (beralkohol), serta narkoba dan pergaulan bebas," katanya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait