DPRD Sumut Apresiasi Upaya Perbankan Selesaikan Keluhan Nasabah

Ismail
RDP antara Komisi C DPRD Sumatera Utara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Utara, Bank Indonesia Sumatera Utara, Bank Mandiri Taspen Cabang Medan, Bank BRI Cabang Medan dan Polda Sumatera Utara dan nasabah pensiunan, Selasa (26/7)

Sehingga, tidak terbukti adanya tindak pidana seperti yang diadukan dan terhadap pengaduan nasabah tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Sumut telah meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari Bank Mandiri Taspen sebagai pihak terlapor, OJK, BI, termasuk Undang Siregar sebagai nasabah yang melaporkan masalah tersebut.

Pada proses pemeriksaan, nasabah menyatakan bahwa foto yang ada dalam dokumen pengajuan kredit di Bank Mandiri Taspen, bukanlah foto yang bersangkutan. 

Namun, setelah dilakukan pengecekan ke berbagai saksi ahli termasuk dari ahli ITE, foto pada dokumen kredit tersebut memang benar foto nasabah atas nama Undang Siregar.

“Kami sebagai perwakilan Polda Sumut yang ditugaskan menghadiri RDP ini, menegaskan bahwa pengaduan nasabah sudah kami periksa, dan sudah kami hentikan di tingkat penyelidikan, karena berdasarkan gelar perkara, tidak terbukti ada tindak pidana yang dilakukan bank. Penghentian kasus ini untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” tegas perwakilan Dirreskrimsus Polda Sumut saat RDP berlangsung.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network