Sepekan Penerapan Aturan Baru, Penumpang Kereta Api di Sumut Turun 35 Persen

Jafar
Sepekan Penerapan Aturan Baru, Penumpang Kereta Api di Sumut Turun 35 Persen (foto: Dok PT KAI Sumut)

MEDAN, iNews.id- Penumpang kereta api di Sumatera Utara anjlok 35 persen. Hal ini imbas dari penerapan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara Mahendro Trang Wibowo mengatakan penurunan jumlah penumpang terjadi dalam sepekan penerapan aturan tersebut, sejak 17 hingga 24 Juli 2022

"Terdapat penurunan pelanggan sebesar 35 persen untuk KA antar kota yakni KA Sribilah dan KA Putri Deli," ucap Mahendro, Selasa (26/7).

Mahendro mengungkapkan penurunan jumlah penumpang dilihat dari aktivitas perjalanan sebelumnya, KA Sribilah 7.454 pelanggan dan KA Putri Deli 20.260 pelanggan. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network